Tanah Bumbu Bersih Dari Tempat Hiburan Malam (THM) Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Garis News-Batulicin

Satpol PP dan Damkar melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat itu diteken Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar pada 4 Maret 2024.

Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi pub, bar, karaoke termasuk panti pijat/pantai kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Kebijakan penutupan THM ini dimulai 8 hari sebelum Ramadan.

Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Tanah Bumbu B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

a. Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dapat menutup sementara tempat hiburan dan keramaian yang menggangu jalannya kegiatan keagamaan sesuai dengan pasal 48 ayat (2) Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.

b. Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk Pub, Bar yang berada di area hotel dan pantai pijat/panti kebugaran wajib menutup pada tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024.

c. Khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (Billiard) waktu buka yang diizinkan pada tanggal 11 Maret sampai dengan 14 April 2024 dengan waktu pukul 11.00 Wita s/d 16.30 Wita dan pukul 21.30 s/d 23.00 Wita.

d. Pada tanggal 15 April 2024 semua kegiatan dapat beroperasi seperti semula.

e. Pelanggaran terhadap surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk menegakkan surat edaran tersebut Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu lakukan sosialisasi dan monitoring diseluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sudah ada surat edaran terkait Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari kepada media, Rabu (20/3/2024).

Syaikul menyebut, pihaknya mulai malam ini Rabu (20/3) melakukan patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sepuluh THM yang berada disepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.

“Untuk patroli laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar, rute malam ini dimulai dari sepanjang jalan arah jalan Serongga Desa Batu Ampar, dilanjutkan kearah sepanjang jalan Kodeco Desa Sarigadung, ” terang Syaikul.

Dalam Patroli malam ini, dia menyebut telah didapati satu pemilik THM Karaoke yang terindikasi buka dan melanggar, pihaknya bakal memberikan surat teguran hingga ancaman penutupan apabila masih melanggar.

“Pemilik THM Karaoke malam ini yang didapati terindikasi buka akan diberikan surat teguran dan apabila masih melanggar kami tindak tegas hingga ancaman penutupan usaha, ” katanya

Syaikul memastikan akan rutin melakukan patroli untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran yang dikeluarkan untuk menghargai umat Islam selama bulan Suci Ramadhan, ” terangnya. (agm)

  • Related Posts

    Diskumdagri Tanah Bumbu Libatkan UMKM Dalam FKP Untuk Dorong Pelayanan Prima

    Garisnews.info Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanah Bumbu di Aula Kantor Diskumdagri, Batulicin, Rabu (13/5), menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan…

    Pembukaan MTQN ke-5 Kecamatan Kusan Tengah Tahun 2026

    Garisnews.info Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardana, resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Ke-5 Tingkat Kecamatan Kusan Tengah di Desa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Kotabaru dan Bank Kalsel Serahkan Hadiah Umroh Kepada Pemenang

    • By admin
    • Mei 18, 2026
    • 17 views
    Pemkab Kotabaru dan Bank Kalsel Serahkan Hadiah Umroh Kepada Pemenang

    Pemkab Kotabaru Pasang Target Ambisius Tembus Lima Besar Kalsel

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 13 views
    Pemkab Kotabaru Pasang Target Ambisius Tembus Lima Besar Kalsel

    Festival Olahraga Tradisional dan Street Soccer Rangkaian HUT Kotabaru ke-76

    • By admin
    • Mei 14, 2026
    • 12 views
    Festival Olahraga Tradisional dan Street Soccer Rangkaian HUT Kotabaru ke-76

    Diskumdagri Tanah Bumbu Libatkan UMKM Dalam FKP Untuk Dorong Pelayanan Prima

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 7 views
    Diskumdagri Tanah Bumbu Libatkan UMKM Dalam FKP Untuk Dorong Pelayanan Prima

    Pembukaan MTQN ke-5 Kecamatan Kusan Tengah Tahun 2026

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 8 views
    Pembukaan MTQN ke-5 Kecamatan Kusan Tengah Tahun 2026

    Pemkab Tanbu Bangun Karakter Generasi Muda Lewat POPDA Kalsel 2026

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 9 views
    Pemkab Tanbu Bangun Karakter Generasi Muda Lewat POPDA Kalsel 2026