
Garis News-Batulicin
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin melaksanakan pembagian remisi Natal tahun 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, Senin (25/12/23).
Pada pemberian remisi Natal kali ini sebanyak tiga WBP Lapas Batulicin mendapatkan remisi, namun satu diantaranya susulan karena adanya keterlambatan administratif.
Dari tiga orang tersebut, dua diantaranya mendapatkan remisi satu bulan dan satu mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari.
Kepala Lapas Batulicin, Bambang Hari Widodo melalui Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Batulicin, Eddy Rizali memberikan secara simbolis kepada dua WBP yang mendapatkan remisi Natal.
Pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan warga binaan mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (ebi)






