Jawaban Bupati Tentang Dua Raperda di Tanah Bumbu

Garis News-Batulicin

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda.

Jawaban Bupati tersebut di sampaikan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Safrudin, Senin (25/03/2024) di Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bupati dalam jawabannya menyampaikan penyusunan raperda ini merupakan bentuk penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan berlaku saat ini.

Kemudian ketika raperda ini di tetapkan. Sekaligus mencabut Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Sehingga lebih efektif dan efesien serta menjamin tidak adanya kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum terkait ketenagakerjaan.

Bupati mengatakan dalam ketentuan raperda sudah di muat beberapa ketentuan mengenai penempatan dan pelatihan kerja. Diantaranya Pelatihan, Pemagangan, Produktivitas. Yang mana hal tersebut untuk memberikan skil dan keterampilan kepada tenaga kerja daerah. Agar memiliki kemampuan, daya saing dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri saat ini.

Bupati menyebutkan Pemerintah Daerah melakukan tugas pembinaan kepada pemberi kerja dan pencari kerja. Guna dapat melakukan link and match dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Selain itu di lakukan pula pembekalan-pembekalan berupa pelatihan baik berdasaran klaster maupun berdasarkan kompetensi. Peningkatan produktivitas bagi para pelaku usaha dan juga bursa kerja/ job fair. Guna membuka peluang atau kesempatan bagi tenaga kerja daerah semakin besar dalam dunia industri.

Bupati juga menyampaikan di dalam Raperda sudah termuat mengenai kewajiban pelaporan ketenagakerjaan tersebut di atas. di maksudkan untuk dapat mengetahui sejauh mana data-data tersebut dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. Untuk dapat di lakukan pembinaan kepada perusahan-perusahaan tersebut nantinya. Selain itu kewajiban investor untuk 50 persen tenaga lokal telah di jelaskan pada uraian jawaban sebelumnya.

Dalam perda sendiri sudah ada kewajiban pengusaha untuk melakukan pelaporan-pelaporan. Misalnya pelaporan Badan Usaha yang merupakan kantor cabang. Kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS di lokasi kerja, kewajiban pelaporan perubahan kondisi ketenagakerjaan.

Selain itu, Bupati memaparkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh. Dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk itu, Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan agar hubungan industrial terutama antara tenaga kerja dengan pengusaha tetap bisa berjalan dengan baik. Maka perlu mengambil dan mengatur ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin. Dan menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak agar tetap berjalan dengan baik.

“Selain itu juga, untuk menjaga agar peluang kerja bagi putera daerah tetap terbuka dengan baik. Maka perlu adanya penegasan bahwa dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja yang tersedia di daerah,” tutupnya.

Sementara itu Rapat Paripurna di hadiri sejumlah Pimpinan SKPD Kabupaten Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda setempat. (agm)

  • Related Posts

    Diskumdagri Tanah Bumbu Gelar Bimtek Manajemen dan Tata Kelola Koperasi 2026

    Garisnews.info Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) menyelenggarakan Bimtek Manajemen dan Tata Kelola Koperasi bagi Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi. Kegiatan berlangsung di…

    Bangun Desa Berkelanjutan di Tanah Bumbu, KKN Tematik Lingkungan Hidup ULM 2026

    Garisnews.info Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati resmi membuka Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Tahun 2026 yang diikuti…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 10 views
    Pemkab Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

    Diskumdagri Tanah Bumbu Gelar Bimtek Manajemen dan Tata Kelola Koperasi 2026

    • By admin
    • Juli 14, 2026
    • 11 views
    Diskumdagri Tanah Bumbu Gelar Bimtek Manajemen dan Tata Kelola Koperasi 2026

    Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

    • By admin
    • Juli 13, 2026
    • 10 views
    Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

    Bangun Desa Berkelanjutan di Tanah Bumbu, KKN Tematik Lingkungan Hidup ULM 2026

    • By admin
    • Juli 13, 2026
    • 11 views
    Bangun Desa Berkelanjutan di Tanah Bumbu, KKN Tematik Lingkungan Hidup ULM 2026

    Tanah Bumbu Perkuat SDM Kesejahteraan Sosial untuk Pelayanan

    • By admin
    • Juli 12, 2026
    • 8 views
    Tanah Bumbu Perkuat SDM Kesejahteraan Sosial untuk Pelayanan

    450 Rider Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026 Sukses

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 12 views
    450 Rider Ramaikan Trabas Explore Pulau Laut 2026 Sukses