Dua Raperda Disetujui Lima Fraksi DPRD Tanbu

Garis News-Batulicin

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah atau raperda.

Dua buah raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, didamping Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus, dan dihadiri Asisten Bupati, Eka Sapruddin, mewakili Bupati Zairullah, di Ruang Sidang Utama, Senin (6/5/24).

Dalam paripurna, kelima fraksi DPRD Tanah Bumbu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat menyetujui raperda tersebut untuk dijadikan sebagai perda.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten, Eka Sapruddin, menyampaikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa definisi ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Peranan tenaga kerja sangatlah signifikan dalam aktifitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Disamping itu juga, pertumbuhan sebuah wilayah digerakkan oleh perkembangan ekonomi di wilayah tersebut. Salah satu ukuran pengembangan ekonomi ialah adanya peningkatan pendapatan wilayah. Pendapatan wilayah diartikan sebagai besarnya pendapatan masyarakat di dalam wilayah tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah selalu berusaha menciptkan lapangan kerja di dalam wilayah agar dapat menyerap tenaga kerja di dalam wilayah, sehingga masyarakat memiliki pendapatan. Salah satu cara untuk membuka lapangan kerja adalah dengan menarik investasi untuk ditanamkan didalam wilayahnya. Semakin banyak tenaga kerja yang terserap maka akan semakin besar pula jumlah pendapatan wilayah. Peningkatan jumlah pendapatan wilayah biasanya dilihat dari jumlah PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) di wilayah tersebut.

Untuk itu, tenaga kerja harus diberdayakan, agar mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil dan berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan nasional dan disamping itu juga, agar mereka mampu bersaing dalam era global yang melanda dunia.

Kemudian Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, menurut Bupati, Pengakuan dan Perlindungan MHA sangat penting dilakukan, karena keberadaannya lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.

Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisonal haruslah menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatife dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Hukum Adat sebelum mendapatkan perlindungan dan pemerdayaan serta hak-haknya, terlebih dahulu dilakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal dan pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat.

Proses pengakuan dilakukan melalui sebuah Kepanitian yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan Masyarakat Adat di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam perundang – undangan yang kemudian legalitasnya akan ditetapkan Keputusan Kepala Daerah.

Masyarakat Adat yang telah mendapatkan pengakuan sebagai MHA berhak mendapat perlindungan atas hak-haknya dan pemberdayaan antara lain hak atas Wilayah Adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.

Untuk itu, Raperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ini sangat penting dilaksanakan, agar terciptanya Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.

“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan, selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud,” pungkasnya. (ebi)

  • Related Posts

    Pemkab Tanbu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026

    Garisnews.info Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara…

    MTQN Ke-19 Karang Bintang Resmi Dibuka

    Garisnews.info Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Ke-19 Tingkat Kecamatan Karang Bintang resmi dibuka di Desa Maju Sejahtera, Rabu (29/7/2026). Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Minisoccer Antarinstansi Semarakkan HUT Ke-81 RI di Kotabaru

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 15 views
    Minisoccer Antarinstansi Semarakkan HUT Ke-81 RI di Kotabaru

    Detik-detik Upacara Peringatan HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 15 views
    Detik-detik Upacara Peringatan HUT RI ke-81 Berlangsung Khidmat

    Home National Prov Kalsel Tech & Sains News Crime Makanan Economy Opinion Art & Culture History Otomotive Sports Other TAPTU dan Pawai Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kotabaru

    • By admin
    • Agustus 15, 2026
    • 18 views
    Home     National     Prov Kalsel     Tech & Sains     News Crime     Makanan     Economy     Opinion     Art & Culture     History     Otomotive     Sports     Other  TAPTU dan Pawai Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kotabaru

    Bapas Kotabaru dan Bapas Tanjung Resmi Dilaunching

    • By admin
    • Agustus 11, 2026
    • 15 views
    Bapas Kotabaru dan Bapas Tanjung Resmi Dilaunching

    Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Kotabaru ke Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

    • By admin
    • Agustus 10, 2026
    • 14 views
    Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Kotabaru ke Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

    Pemkab Kotabaru Dorong Partisipasi dan Kreativitas Anak

    • By admin
    • Agustus 8, 2026
    • 26 views
    Pemkab Kotabaru Dorong Partisipasi dan Kreativitas Anak