
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel dr. Yadi Mahendra Muhyin, Menyikapi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) khususnya tingkat SMA/SMK/sederajat di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sorotan karena beberapa permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat. Diantaranya sistem domisili yang dinilai tidak adil dan kurangnya transparansi dalam proses penerimaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, dr. Yadi Mahendra Muhyin, menyatakan ia menerima beberapa laporan personal terkait permasalahan SPMB ini. Ia menyampaikan banyak siswa yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, khususnya melalui jalur domisili.
“Ada beberapa laporan masyarakat yang menyatakan mereka memenuhi syarat secara domisili, tapi malah tidak diterima,” jelasnya.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 ini dapat diikuti melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Ia menekankan perlu adanya evaluasi terkait SPMB ini agar kedepan sistem penerimaan bisa lebih adil dan tidak menimbulkan masalah setiap tahunnya.
“Perlu kita lakukan evaluasi menyeluruh agar permasalahan seperti ini tidak muncul lagi setiap tahunnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan tansparansi verifikasi data juga menjadi perhatian khusus, terutama untuk jalur afirmasi. Ia ingin memastikan bahwa proses verifikasi data dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari praktik kecurangan.
“Ada juga laporan terkait jalur afirmasi yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu dan disabilitas, tetapi diikuti oleh siswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
Menanggapi adanya dugaan jual beli “bangku” dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026 ini. Politisi fraksi PKB itu menyebut Komisi IV akan mendalami terlebih dahulu isu tersebut, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
“Akan kita cari tahu terlebih dahulu, jika terbukti akan kita bahas bersama dinas terkait,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan meskipun Komisi IV belum menerima laporan secara resmi terkait permasalahan SPMB ini. Namun, pihaknya membuka ruang untuk mendengarkan pendapat dan laporan dari masyarakat agar bisa dibahas bersama pihak-pihak terkait. (ebi)






