
Garis News-Mataram
Menindak Lanjuti surat BPKAD Nomor B/00093/2831/BPKAD-Per/VII/2024 dan tindak lanjut Perbup Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Tanah Bumbu, yang telah terbit dengan nomor 96 Tahun 2023 tentang tata cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lombok Raya Mataram Kamis, (8/8/2024).
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentanng Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKI) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Selain itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan amanat mandatory dari ketentuan tersendiri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Seperti yang kita ketahui, penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ini merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah. Selain itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) juga merupakan salah satu upaya dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintah.
Kartu Kredit Indonesia (KKI) Bank Kalsel adalah Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang merupakan fasilitas kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh Bank Kalsel sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran sekaligus.
KKI Bank Kalsel merupakan alat pembayaran menggunakan fasilitas kredit dengan ruang lingkup terbatas untuk memberikan layanan pengelolaan Uang Persediaan (UP) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota. Pengembangan KKI Bank Kalsel menggunakan kanal pembayaran yang disediakan oleh Bank, yaitu baik melalui Mobile Banking (MB), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Kalsel maupun Kartu Kredit (sesuai kanal yang sudah tersedia) untuk meningkatkan layanan kepada Pemerintah Daerah.
Hadir dalam Kegiatan ini Teguh Indra Bayu Selaku Kepala Bank KalSel Cabang Batulicin, Ibu Fenty Erdiyana, Selaku Sekretaris BPKAD Tanah Bumbu, dan Isna Wati Selaku Kasubid Pengelolaan Kas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, mengurangi potensi terjadinya kecurangan, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Implementasi Kartu redit Pemerintah Daerah (KKPD) juga merupakan bagian dari inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat. Ini adalah salah satu cara untuk mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional ke nontunai.
Fenty Erdiyana berharap bahwa melalui sosialisasi ini, semua peserta dapat memahami dan mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Brand Manager Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD) Cabang Batulicin, Teguh Indra Bayu, menjelaskan bahwa pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sepenuhnya berpedoman pada Permen Nomor 79 Tahun 2022 tentang penyidikan teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Ini adalah salah satu upaya digitalisasi keuangan daerah.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD) Cabang Batulicin, sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), berkomitmen untuk terus mendukung operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, termasuk dalam penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Acara ini dihadiri langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Narasumber, Perwakilan Divisi Komersial, dan para peserta kegiatan lainnya. (ebi)






