Garis News-Banjarmasin
Dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD (Barang Milik Daerah).
Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu bertempat di Kota Banjarmasin (Ballroom Hotel Aria Barito) Kamis, 5 Oktober 2023.
Sosialisasi ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hak dan kewajiban pengelolaan barang milik daerah atas fasilitas kantor yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu. Oleh sebab itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis.

Dalam sambutan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Deny Haryanto, SE. MM mengatakan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah pada hari ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar sumber daya aparatur Pemerintah yakni ASN dapat semakin profesional dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).






