
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang bertujuan memperkuat legalitas serta perlindungan hukum bagi keluarga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Kotabaru sebagai tindak lanjut rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun.Tahapannya meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, menjelaskan bahwa dari total 28 pasangan yang mengikuti rangkaian kegiatan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan dalam acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dahulu menikah di balai nikah, sementara sembilan pasangan lainnya telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama dan akan menerima buku nikah.
Menurutnya, legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus membuka akses terhadap layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
“Program isbat nikah dan nikah massal ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas keluarga, khususnya dari sisi legalitas dan keutuhan keluarga,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.
Pada kesempatan yang sama, Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Selatan juga menyalurkan bantuan bagi keluarga risiko stunting. Bantuan menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sejahtera.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” ujarnya.
Ia berharap pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, SHI, MH, turut menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani pengesahan pernikahan, tetapi juga perkara keluarga lainnya seperti perceraian.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kotabaru juga menyerahkan secara simbolis paket keluarga berkualitas untuk percepatan penanganan stunting kepada enam warga penerima.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, S.STP, MAP, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ebi)






