
Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai mengubah pola lama penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Inspektorat Daerah resmi meluncurkan aplikasi E-Hebat (Evaluasi Hasil Berbasis Tindak Lanjut), sistem digital yang mengintegrasikan seluruh rekomendasi lembaga pengawasan dalam satu platform terpadu.
Peluncuran dilakukan di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (11/2/2026), dihadiri jajaran asisten, tenaga ahli bupati, kepala SKPD, camat, hingga perwakilan RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Aplikasi ini dikembangkan berbasis Smart.ID dan diklaim menjadi sistem pertama yang dirancang khusus untuk mempercepat dan memperkuat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkup Pemkab Kotabaru.
Selama ini, penyelesaian TLHP kerap menghadapi hambatan, mulai dari perbedaan format data, kompleksitas temuan, hingga koordinasi lintas perangkat daerah. Melalui E-Hebat, seluruh progres tindak lanjut dapat dipantau secara langsung oleh pimpinan daerah, termasuk bupati, wakil bupati, kepala perangkat daerah, dan camat.
Sistem ini mengintegrasikan rekomendasi dari lima lembaga pengawasan, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, serta Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pada tahap awal, E-Hebat memuat rekomendasi hasil pemeriksaan Tahun 2025. Inspektorat menyatakan sistem tersebut akan dikembangkan secara bertahap untuk mengakomodasi temuan tahun-tahun sebelumnya.
Peluncuran aplikasi juga dirangkaikan dengan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, termasuk audit belanja infrastruktur dan pemeriksaan kinerja pembangunan manusia bidang kesehatan, khususnya pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah 3T untuk Tahun Anggaran 2024 dan Semester I 2025. Tercatat terdapat 28 temuan dengan 92 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Sekretaris Daerah Kotabaru menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi pengawasan yang setiap tahun terus bertambah. Dengan lebih dari 25 SKPD dan kecamatan, mekanisme pelaporan sebelumnya dinilai kurang efektif jika masih mengandalkan evaluasi periodik.
Melalui E-Hebat, perangkat daerah dapat mengunggah dokumen tindak lanjut kapan saja tanpa harus menunggu evaluasi per semester. Inspektorat kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan rekomendasi lembaga pemeriksa.
Sosialisasi dan pemutakhiran data berlangsung selama dua hari. Hari pertama diisi pemaparan materi laporan hasil pemeriksaan dan teknis penginputan. Hari kedua difokuskan pada pendampingan langsung dan praktik penggunaan aplikasi secara desk to desk oleh Tim TLHP Inspektorat.
Dengan sistem ini, Pemkab Kotabaru menargetkan penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko temuan berulang dalam pemeriksaan berikutnya. (ebi)








